Social Icons

Minggu, 19 April 2015

Harus Kemanakah Kita Membawa Pecandu Narkoba? Penjara atau Rehabilitasi?

Kebijakan Nasional P4GN BNN

"PROGRAM REHABILITASI 100 RIBU PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI TAHUN 2015"
-Pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ( Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009)

-Orang tua/ wali pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan ke puskesmas, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis atau sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan ( Ps 55, TDK  LAPOR PID MAKS 6 BL, PS 128)

-Pecandu cukup umur wajib lapor diri/ dilaporkan keluarganya ( PS 55 (2), TDK LAPOR KRG MAKS 6 BL, PS 134)

Apakah Balai Rehabilitasi BNN itu?

-Adalah pusat rujukan nasional terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba
-Sebagai sarana pendidikan, pelatihan, dan riset ketergantungan narkoba
-Pelayanan ini diselenggarakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya




0 komentar :

Posting Komentar