Kebijakan Nasional P4GN BNN
"PROGRAM REHABILITASI 100 RIBU PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI TAHUN 2015"
-Pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ( Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009)
-Orang tua/ wali pecandu yang belum
cukup umur wajib melaporkan ke puskesmas, rumah sakit dan atau lembaga
rehabilitasi medis atau sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan atau perawatan
( Ps 55, TDK LAPOR PID MAKS 6 BL, PS 128)
-Pecandu cukup umur wajib lapor diri/
dilaporkan keluarganya
( PS 55 (2), TDK LAPOR KRG MAKS 6 BL, PS 134)
Apakah
Balai Rehabilitasi BNN itu?
-Adalah
pusat rujukan nasional terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan
narkoba
-Sebagai
sarana pendidikan, pelatihan, dan riset ketergantungan narkoba
-Pelayanan
ini diselenggarakan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya
0 komentar :
Posting Komentar