Social Icons

Selasa, 26 Agustus 2014

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN KONSELING SEBAGAI SOLUSI


Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini menunjukkan intensitas yang semakin tinggi dari hari ke hari. Korbannya pun bukan hanya kalangan sosial menengah ke atas tetapi sudah menjalar ke lingkungan sosial menengah ke bawah. Bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah mulai merambah ke usia produktif yang lebih muda yakni remaja. sudah sewajarnya permasalahn ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih khusus. Sebab dengan mengancam generasi muda berarti sudah menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara kita.

Dengan beragamnya korban penyalahgunaan narkoba, semakin beragam pula penyebab yang melatarbelakanginya. Berbagai sumber menyatakan beberapa alasan atau penyebab seseorang menyalahgunakan narkoba, diantaranya adalah faktor indivdu, lingkungan, dan ketersediaan narkoba itu sendiri.
Namun pada dasarnya semua kembali pada faktor pribadi masing-masing individu.

Faktor pribadi sendiri memiliki beberapa bentuk di antaranya (Buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, BNN-RI 2009) :
  1. Perasaan Rendah Diri, terutama di dalam pergaulan bermasyarakat mengatat, seperti di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan sebagainya hingga tidak dapat mengatasi perasaan itu. Untuk menutupi kekurangan tersebut agar dapat menunjukkan eksistensi dirinya, seseorang melakukannya dengan cara menyalahgunakan narkotika, psikotropika maupun minuman keras sehingga dapat merasakan memperoleh apa-apa yang diangan-angankan yaitu lebih aktif dan lebih berani.
  2. Konflik Emosi yang Belum Stabil dan Kemampuan Pengendalian Diri yang Rendah, orang yang mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba, karena berfikir keliru bahwa cemas yang ditimbulkan dapat dikurangi dengan mengkonsumsi narkoba.
  3. Lemahnya Mental, seorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatan dan tindakan atau hal-hal yang negatif oleh lingkungan sekitarnya ketika lemah dan tidak mampu menguasai diri.
Dari beberapa permasalahan individu tersebut dapat disimpulkan bahwa penyebab utama penyalahgunaan dan peredaran narkoba berasal dari permasalahan psikologis yang dialami seseorang. penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu media pelarian diri yang tidak tepat atas ketidakmampuan menyelesaiakan berbagai masalah yang dihadapi. Untuk itu salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dibutuhkan media yang dapat memfalisitasi masyarakat untuk dapat membantu menyelesaikan konflik atau masalah yang dihadapi melalui konseling.

Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (Konselor/Pembimbing) kepada individu yang mengalami suatu masalah (Konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien (Wikipedia, 2013). Melalui konseling ini diharapkan masyarakat mendapatkan pilihan lain dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, sehingga tidak mudah terlena dengan bujukan jahat penyalahgunaan narkoba. 

Sedangkan bagi individu yang sudah terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba, konseling menjadi media yang dapat membantu mereka mendapatkan pengarahan dan bimbingan untuk terbebas dari jeratan narkoba. Sebab banyak korban yang mengalami kondisi terburuk dari penyalahgunaan narkoba dikarenakan mereka tidak mengetahui cara untuk kembali pulih dan bebas dari narkoba. Hal ini menyebabkan mereka semakin terjerumus dan tidak mampu mengendalikan diri untuk bebas dari narkoba, sebaliknya mereka dikuasai dan dikendalikan oleh narkoba. Sehingga diharapkan melaui media konseling ini para korban penyalahgunaan narkoba terfasilitasi dalam mencari pertolongan untuk bebas dari jeratan narkoba.

Selain itu, konseling merupakan media bantuan bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi (residen) untuk dapat beradaptasi kembali ke lingkungan masyarakat. Hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya kekambuhan (relapse) pada residen. Sebab banyaknya kasus relapse yang terjadi dikarenakan ketidakmampuan individu dalam menyelesaikan diri kembali ke lingkungan masyarakat yang mungkin kurang mendukung. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan konseling ini dapat membantu para residen untuk kembali percaya diri dan mampu meyesuaikan airi terjun ke lingkungan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 14 Tentang Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat BAB Kedua Pasal 41-44 tentang program pasca rehabilitasi. Dimana konseling merupakan proses bimbingan lanjut yang bertujuan untuk menjaga pulihnya klien dan reintegrasi (beradaptasi) ke masyarakat.

0 komentar :

Posting Komentar